Pengertian Internet Banking
1.
Internet banking adalah pemanfaatan
tekhnologi internet, sebagai media untuk melakukan transaksi yang berhubungan
dengan transaksi perbankan. Internet Banking sering juga dikenal dengan sebutan
Eletronic Banking (e-banking), Cyberbanking, Virtual Banking, Home Banking
Pengertian SMS Banking
2.
SMS Banking adalah salah satu fitur teknologi yang
berupa layanan bagi nasabah bank, yang mengijinkan para nasabah untuk mengakses
akun bank mereka melalui fitur SMS.
Pengertian E-Commerce
3.
E-Commerce adalah kegiatan komersial
dengan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui
sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer
lainnya.
Contoh
E-Commerce.
Banyak sekali yang dapat kita lakukan melalui E-Commerce yaitu :
1. Pembelian buku melalui online.
2. Pembelian elektronik melalui online.
3. Pembelian kendaraan melalui online.
4. Pembelian pakaian melalui online, dll.
Banyak sekali yang dapat kita lakukan melalui E-Commerce yaitu :
1. Pembelian buku melalui online.
2. Pembelian elektronik melalui online.
3. Pembelian kendaraan melalui online.
4. Pembelian pakaian melalui online, dll.
Pengertian Electronic Government
4.
Electronic Government adalah penggunaan
teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan
bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan
pemerintahan.
Contoh
penerapan E-Government di Indonesia
1.
Kabupaten
Sragen mengembangkan “One Stop Service (OSS)”
2.
Pemerintah
Surabaya menerapkan e-procurement
3.
Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Pengertian Government to Citizen
5.
Government to citizen atau Government-to-Customer
(G2C) adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah
ke masyarakat, yang memungkinkan
pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, contohnya
G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi
(Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan
imigrasi, Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
Pengertian Government to Business
6.
Government
to Business (G2B) adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah
menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk
bertransaksi dengan pemerintah. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B
maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Contoh : pajak perseroan, peluang Bisnis, pendaftaran
perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang
dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll
Pengertian
Government to Government
7.
Government-to-Government (G2G)
adalah layanan yang memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar
departemen atau lembaga pemerintahan melalui basis data terintegrasi.
Contoh : konsultasi secara online, blogging untuk kalangan
legislative, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara
terpadu.
Pengertian
Hak Cipta
8.
Hak cipta adalah hak bagi seseorang atau kelompok
atas sebuah hasil ciptaan untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin kepada pihak lain untuk mengumumkan, memperbanyak, menggunakan
karya ciptanya.
Pengertian Cybercrime
9.
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
·
Unauthorized Access to Computer
System and Service
·
Illegal Contents
·
Data Forgery
·
Cyber Espionage
·
Cyber Sabotage and Extortion
·
Offense against Intellectual
Property
·
Infringements of Privacy
·
Cracking
·
Carding
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime, yaitu:
·
Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan murni
·
Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu
·
Cybercrime yang menyerang individu
·
Cybercrime yang menyerang hak cipta
(Hak milik)
·
Cybercrime yang menyerang pemerintah
Pengertian Cyberspace
10.
Cyber
Space adalah Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak, atau tidak
etis yang terjadi di ruang atau di wilayah maya.
Pengertian Hacker
11.
Hacker adalah orang yang
mempelajari, menganalisa, memodifikasi, lalu menerobos masuk ke dalam komputer
dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.
Pengertian
Craker
12.
Craker
adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih
bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi
program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah
halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain,
mencuri data.
Pengertian Spoofing
13.
Spoofing adalah “ Teknik yang digunakan untuk
memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi, dimana
penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa
mereka adalah host yang dapat dipercaya” hal ini biasanya dilakukan oleh
seorang hacker/ cracker.
Macam-macam Spoofing, yaitu :
·
IP-Spoofing adalah serangan teknis yang rumit yant terdiri dari
beberapa komponen. Ini adalah eksploitasi keamanan yang bekerja dengan menipu
komputer dalam hubungan kepercayaan bahwa anda adalah orang lain. Terdapat
banyak makalah ditulis oleh daemon9, route, dan infinity di Volume Seven, Issue
Fourty-Eight majalah Phrack.
·
DNS
spoofing adalah mengambil nama DNS dari
sistem lain dengan membahayakan domain name server suatu domain yang sah.
·
Identify
Spoofing adalah suatu tindakan
penyusupan dengan menggunakan identitas resmi secara ilegal. Dengan menggunakan
identitas tersebut, penyusup akan dapat mengakses segala sesuatu dalam
jaringan.
Pengertian Unauthorized Acces
14.
Unauthorized Acces adalah kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem
jaringan.
Pengertian
Illegal Content
15.
Illegal content adalah tindakan
memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar,
tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Salah satu
contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi
(cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Pengertian Data Forgery
16.
Data Forgery merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet.
Pengertian
Cyber Espionage
17.
Cyber memata-matai atau Cyber
Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari
pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari
individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi,
ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan
internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware .
Pengertian Cyber Sabotage
18.
Cyber Sabotage and Extortion adalah kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet.
Pengertian
Offence Againts Intellectual
19.
Offence
Against Intellectual Property adalah kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya serta Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar
negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
Pengertian
Infringements of Privacy
20.
Infringements of Privacy adalah kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Phising
21.
Phising
adalah cara untuk mencoba mendapatkan informasi seperti username, password, dan
rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai identitas terpercaya dalam sebuah
komunikasi elektronik.
Pengertian Carding
22. Carding
adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menipu orang lain dengan
menggunakan kartu kredit.
Pengertian Carder
23. Carder
adalah kelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan penipuan
terhadap orang lain dengan menggunakan kartu kredit dan menggunakannya untuk
kepentingan pribadi.
Pengertian Cyber Law
24. Cyber
Law
adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya.
Pengertian Virus
25. Virus
merupakan
program komputer
yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara
menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer
dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna
komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.
Pengertian
Antivirus
26.
Antivirus
adalah sebuah program applikasi yang berfungsi untuk mendeteksi dan membasmi
program-program perusak, yang disebut malicious code pada perangkat komputer.
Contoh antivirus : AntiVir, AVG Anti-Virus, McAfee Virus Scan, dan Norton
Antivirus.
.
0 comments:
Post a Comment