Pengertian-Pengertian tugas TIK




Pengertian Internet Banking
1.           Internet banking adalah pemanfaatan tekhnologi internet, sebagai media untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan transaksi perbankan. Internet Banking sering juga dikenal dengan sebutan Eletronic Banking (e-banking), Cyberbanking, Virtual Banking, Home Banking

Pengertian SMS Banking
2.         SMS Banking adalah salah satu fitur teknologi yang berupa layanan bagi nasabah bank, yang mengijinkan para nasabah untuk mengakses akun bank mereka melalui fitur SMS.
Pengertian E-Commerce
3.         E-Commerce adalah kegiatan komersial dengan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.
Contoh E-Commerce.
Banyak sekali yang dapat kita lakukan melalui E-Commerce yaitu :
1. Pembelian buku melalui online.
2. Pembelian elektronik melalui online.
3. Pembelian kendaraan melalui online.
4. Pembelian pakaian melalui online, dll.

Pengertian Electronic Government
4.         Electronic Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pemerintahan.
Contoh penerapan E-Government di Indonesia
1.   Kabupaten Sragen mengembangkan “One Stop Service (OSS)”
2.   Pemerintah Surabaya menerapkan e-procurement
3.    Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

Pengertian Government to Citizen
5.         Government to citizen atau Government-to-Customer (G2C) adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat,  yang memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, contohnya G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi, Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.

Pengertian Government to Business
6.         Government to Business (G2B) adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Contoh : pajak perseroan, peluang Bisnis, pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll

Pengertian Government to Government
7.         Government-to-Government (G2G) adalah layanan yang memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basis data terintegrasi.
Contoh : konsultasi secara online, blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.

Pengertian Hak Cipta
8.         Hak cipta adalah hak bagi seseorang atau kelompok atas sebuah hasil ciptaan untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin kepada pihak lain untuk mengumumkan, memperbanyak, menggunakan karya ciptanya.

Pengertian Cybercrime
9.         Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
·         Unauthorized Access to Computer System and Service
·         Illegal Contents
·         Data Forgery
·         Cyber Espionage
·         Cyber Sabotage and Extortion
·         Offense against Intellectual Property
·         Infringements of Privacy
·         Cracking
·         Carding
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime, yaitu:
·         Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
·         Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
·         Cybercrime yang menyerang individu
·         Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
·         Cybercrime yang menyerang pemerintah

Pengertian Cyberspace
10.     Cyber Space adalah Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak, atau tidak etis yang terjadi di ruang atau di wilayah maya.

Pengertian Hacker
11.     Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, memodifikasi, lalu menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.

Pengertian Craker
12.     Craker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data.
Pengertian Spoofing
13.     Spoofing adalah “ Teknik yang digunakan untuk memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi, dimana penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa mereka adalah host yang dapat dipercaya” hal ini biasanya dilakukan oleh seorang hacker/ cracker.
Macam-macam Spoofing, yaitu :
·         IP-Spoofing adalah serangan teknis yang rumit yant terdiri dari beberapa komponen. Ini adalah eksploitasi keamanan yang bekerja dengan menipu komputer dalam hubungan kepercayaan bahwa anda adalah orang lain. Terdapat banyak makalah ditulis oleh daemon9, route, dan infinity di Volume Seven, Issue Fourty-Eight majalah Phrack.
·         DNS spoofing adalah mengambil nama DNS dari sistem lain dengan membahayakan domain name server suatu domain yang sah.
·         Identify Spoofing adalah suatu tindakan penyusupan dengan menggunakan identitas resmi secara ilegal. Dengan menggunakan identitas tersebut, penyusup akan dapat mengakses segala sesuatu dalam jaringan.
Pengertian Unauthorized Acces
14.     Unauthorized Acces adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan.

Pengertian Illegal Content
15.     Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

Pengertian Data Forgery
16.     Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

Pengertian Cyber Espionage
17.     Cyber ​​memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware .



Pengertian Cyber Sabotage
18.     Cyber Sabotage and Extortion adalah kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.

Pengertian Offence Againts Intellectual
19.     Offence Against Intellectual Property adalah kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya serta Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.

Pengertian Infringements of Privacy
20.     Infringements of Privacy adalah kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Pengertian Phising
21.     Phising adalah cara untuk mencoba mendapatkan informasi seperti username, password, dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai identitas terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik.

Pengertian Carding
22.     Carding adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menipu orang lain dengan menggunakan kartu kredit.

Pengertian Carder
23.     Carder adalah kelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan penipuan terhadap orang lain dengan menggunakan kartu kredit dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. 

Pengertian Cyber Law
24.     Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Pengertian Virus
25.     Virus merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.
Pengertian Antivirus
26.     Antivirus adalah sebuah program applikasi yang berfungsi untuk mendeteksi dan membasmi program-program perusak, yang disebut malicious code pada perangkat komputer. Contoh antivirus : AntiVir, AVG Anti-Virus, McAfee Virus Scan, dan Norton Antivirus.







.




0 comments:

Post a Comment

About Me

Isbakhul Lailatil Fibriyah
View my complete profile