Perundang-Undangan Nasional

A.    Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
      Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan menurut UU No 10 Tahun 2004 tentang UU,  adalah :
        1.      UUD 1945 (hukum tertinggi di Indonesia).
        2.      UU / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
              Undang-undang dibuat untuk melaksanakan UUD dan ketetapan MPR yang dibuat oleh Presiden                 bersama DPR. Perpu adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan dan dibuat oleh                       presiden karena keadaan yang memaksa.
        3.     Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang berisi aturan untuk menjalankan undang-undang.
        4.     Peraturan Presiden adalah peraturan yang berisi materi yang digunakan oleh undang-undang,                      maupun untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
        5.  Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten,        daerah kota dan desa.
B.     Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Nasional
Proses dan tahap pembuatan peraturan perundang-undangan nasional, yaitu :
1.      Proses Penyiapan RUU
Bila RUU berasal dari Presiden, maka RUU dipersiapkan Presiden dan diproses dan dibahas oleh pembantu dan staf ahli sesuai bidang, menjadi draft RUU, kemudian diajukan ke DPR. Bila RUU dari DPR, RUU diproses panitia Ad Hoc DPR dan dirumuskan menjadi RUU.
2.      Proses Pembahasan RUU dalam masa sidang DPR
RUU yang diajukan oleh Presiden maupun DPR kemudian diproses secara demokratis dalam persidangan DPR dalam 4 tahap :
1)      DPR menyelenggarakan sidang pleno membahas RUU.
2)      Pembahasan RUU oleh komisi dan fraksi-fraksi di DPR.
3)      DPR menerima aspirasi, pendapat dan saran dari lapisan masyarakatpara pakar, dan ahli demi kesempurnaan dan kebaikan.
4)      Sidang pleno pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU dan UU.
3.      Tahap pengesahan dan pengundangan
Hasil dari RUU yang disetujui DPR akan diberikan kepada Presiden untuk ditandatangani dan disahkan. Kemudian, diundangkan oleh menteri sekretaris negara ke dalam lembaran negara. Pengundangan bermaksud agar seluruh warga negara mengetahui ada UU yang baru dan mengikat semua warga negara.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan :
a.       MPR    : berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
b.      Presiden : Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 20 ayat 2 dan 4, Pasal 22 ayat 1.
c.       DPR    : membentuk UU sesuai pasal 20 ayat 1 UUD.
d.      Menteri : Membantu Presiden mengeluarkan Keputusan Menteri (KepMen).
e.       Lembaga Pemerintahan Non Departemen : berwenang mengeluarkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan yang lebih tinggi. Contoh lembaganya adalah Basarnas, BPS, BIN, BMKG.
C.    Menaati Peraturan Perundang-Undangan Nasional
Peraturan perundangan nasional dibutuhkan agar negara dapat berjalan dengan baik, dan berbagai kebutuhan hidup manusia dengan hukum dapat terjamin keteraturannya.
Contoh sikap epatuhan warga negara terhadap perundang-undangan, yaitu :
·         Membiasakan tertib lalu lintas
·         Membayar pajak bumi dan bangunan
·         Menggunakan hak pilih dan memilih dalam pemilu
·         Melaksanakan wajib belajar
Warga negara berhak untuk menolak suatu peraturan, apabila peraturan tersebut bertentangan dengan kondisi masyarakat. Penolakan tersebut diajukan ke MK, yaitu lembaga yang menguji perundang-undangan terhadap UUD.
D.    Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Korupsi adalah sebuah tindak pidana yang dilakukan seseorang dan merugikan negara. Korupsi dibedakan menjadi :
1)      Korupsi transaktif yaitu adanya kesepakatan timbal balik antar 2 pihak yang memberi dan menerima, demi keuntungan bersama.
2)      Korupsi investif yaitu korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang dan jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuangan tertentu bagi pemberi.
3)      Korupsi ekstraktif yaitu pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang mengancam diri, kepentingan kelompok, dan hal-hal berharga miliknya.
4)      Korupsi nepositik yaitu berupa pemberian perlakuan khusus kepada teman dekat, atau yang memiliki kedekatan hubungan untuk menduduki jabatan publik.
5)      Korupsi autogenik yaitu korupsi yang dilakukan individu yang memiliki kesempatan untuk mendapat keuntungan dari pengetahuan dan pemahaman atas sesuatu yang hanya diketahui oleh seorang diri.
6)      Korupsi suportif yaitu korupsi yang mengacu pada penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan kelangsungan tindak korupsi.
Cara memberantas korupsi, yaitu :
1.      Pengawasan oleh masyarakat
2.      Peraturan perundang-undangan
3.      Lembaga pengawas (DPR, DPRD, BAWASDA, BPK, BPKP)
4.      Lembaga pengawas independen (KPK)
5.      Lembaga penegakan hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan)
E.     Antikorupsi dan Instrumennya di Indonesia
Antikorupsi berarti tdak setuju terhadapa perbuatan korupsi. Oleh karena itu pemerintah menetapkan UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Dampak dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yaitu :
·         Dampak terhadap hukum
·         Dampak terhadap ekonomi
·         Dampak terhadap politik
·         Dampak terhadap sosial budaya
Instrumen antikorupsi di Indonesia, yaitu :
1)      KPK adalah komisi yang dibentuk tahun 2003. Bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, dengan cara melakukan penyelidikan, penyidikn, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
2)      Ombudsman RI adalah lembaga yang berwenang dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara pemerintah, negara, maupun swasta


0 comments:

Post a Comment

About Me

Isbakhul Lailatil Fibriyah
View my complete profile