A. Tata Urutan Peraturan
Perundang-Undangan
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan menurut UU
No 10 Tahun 2004 tentang UU, adalah :
1.
UUD
1945
(hukum tertinggi di Indonesia).
2.
UU
/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Undang-undang
dibuat untuk melaksanakan UUD dan ketetapan MPR yang dibuat oleh Presiden bersama DPR. Perpu adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan dan
dibuat oleh presiden karena keadaan yang memaksa.
3. Peraturan
Pemerintah adalah peraturan yang berisi aturan untuk
menjalankan undang-undang.
4. Peraturan
Presiden adalah peraturan yang berisi materi yang digunakan
oleh undang-undang, maupun untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
5. Peraturan
Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, daerah kota dan desa.
B. Proses Pembuatan Peraturan
Perundang-Undangan Nasional
Proses dan tahap
pembuatan peraturan perundang-undangan nasional, yaitu :
1. Proses Penyiapan RUU
Bila RUU berasal
dari Presiden, maka RUU dipersiapkan Presiden dan diproses dan dibahas oleh
pembantu dan staf ahli sesuai bidang, menjadi draft RUU, kemudian diajukan ke
DPR. Bila RUU dari DPR, RUU diproses panitia Ad Hoc DPR dan dirumuskan menjadi
RUU.
2. Proses Pembahasan RUU
dalam masa sidang DPR
RUU yang
diajukan oleh Presiden maupun DPR kemudian diproses secara demokratis dalam
persidangan DPR dalam 4 tahap :
1)
DPR menyelenggarakan sidang pleno
membahas RUU.
2)
Pembahasan RUU oleh komisi dan
fraksi-fraksi di DPR.
3)
DPR menerima aspirasi, pendapat dan
saran dari lapisan masyarakatpara pakar, dan ahli demi kesempurnaan dan
kebaikan.
4)
Sidang pleno pengambilan keputusan untuk
menetapkan RUU dan UU.
3. Tahap pengesahan dan
pengundangan
Hasil dari RUU
yang disetujui DPR akan diberikan kepada Presiden untuk ditandatangani dan
disahkan. Kemudian, diundangkan oleh menteri sekretaris negara ke dalam
lembaran negara. Pengundangan bermaksud agar seluruh warga negara mengetahui
ada UU yang baru dan mengikat semua warga negara.
Pihak-pihak yang
terlibat dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan :
a.
MPR :
berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
b.
Presiden : Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal
20 ayat 2 dan 4, Pasal 22 ayat 1.
c.
DPR :
membentuk UU sesuai pasal 20 ayat 1 UUD.
d.
Menteri : Membantu Presiden mengeluarkan
Keputusan Menteri (KepMen).
e.
Lembaga Pemerintahan Non Departemen :
berwenang mengeluarkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan yang lebih
tinggi. Contoh lembaganya adalah Basarnas, BPS, BIN, BMKG.
C. Menaati Peraturan
Perundang-Undangan Nasional
Peraturan
perundangan nasional dibutuhkan agar negara dapat berjalan dengan baik, dan
berbagai kebutuhan hidup manusia dengan hukum dapat terjamin keteraturannya.
Contoh sikap
epatuhan warga negara terhadap perundang-undangan, yaitu :
·
Membiasakan tertib lalu lintas
·
Membayar pajak bumi dan bangunan
·
Menggunakan hak pilih dan memilih dalam
pemilu
·
Melaksanakan wajib belajar
Warga negara
berhak untuk menolak suatu peraturan, apabila peraturan tersebut bertentangan
dengan kondisi masyarakat. Penolakan tersebut diajukan ke MK, yaitu lembaga
yang menguji perundang-undangan terhadap UUD.
D. Korupsi dan Upaya Pemberantasan
Korupsi di Indonesia
Korupsi adalah
sebuah tindak pidana yang dilakukan seseorang dan merugikan negara. Korupsi
dibedakan menjadi :
1)
Korupsi
transaktif yaitu adanya kesepakatan timbal balik antar 2 pihak
yang memberi dan menerima, demi keuntungan bersama.
2)
Korupsi
investif yaitu korupsi yang melibatkan suatu penawaran
barang dan jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuangan tertentu bagi
pemberi.
3)
Korupsi
ekstraktif yaitu pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna
mencegah kerugian yang mengancam diri, kepentingan kelompok, dan hal-hal
berharga miliknya.
4)
Korupsi
nepositik yaitu berupa pemberian perlakuan khusus kepada
teman dekat, atau yang memiliki kedekatan hubungan untuk menduduki jabatan
publik.
5)
Korupsi
autogenik yaitu korupsi yang dilakukan individu yang memiliki
kesempatan untuk mendapat keuntungan dari pengetahuan dan pemahaman atas
sesuatu yang hanya diketahui oleh seorang diri.
6)
Korupsi
suportif yaitu korupsi yang mengacu pada penciptaan suasana
yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan kelangsungan tindak korupsi.
Cara memberantas
korupsi, yaitu :
1.
Pengawasan oleh masyarakat
2.
Peraturan perundang-undangan
3.
Lembaga pengawas (DPR, DPRD, BAWASDA,
BPK, BPKP)
4.
Lembaga pengawas independen (KPK)
5.
Lembaga penegakan hukum (kepolisian,
kejaksaan, pengadilan)
E. Antikorupsi dan Instrumennya di
Indonesia
Antikorupsi
berarti tdak setuju terhadapa perbuatan korupsi. Oleh karena itu pemerintah
menetapkan UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari
kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Dampak dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme, yaitu :
·
Dampak terhadap hukum
·
Dampak terhadap ekonomi
·
Dampak terhadap politik
·
Dampak terhadap sosial budaya
Instrumen antikorupsi
di Indonesia, yaitu :
1)
KPK adalah komisi yang dibentuk tahun
2003. Bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, dengan cara
melakukan penyelidikan, penyidikn, dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi.
2)
Ombudsman RI adalah lembaga yang
berwenang dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara
pemerintah, negara, maupun swasta
0 comments:
Post a Comment